Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Vaksin Booster di DKI Terbuka untuk Umum

Pelayanan vaksin Covid-19 dosis ketiga di Jakarta terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta.
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin Covid-19 dosis ketiga di Jakarta terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. 

Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, jelas Widyastuti, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili pada saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga yang berlangsung mulai hari ini, Rabu (12/1/2022). 

"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujar Widyastuti seperti dikutip dalam siaran pers. 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di DKI Jakarta untuk sementara waktu akan difokuskan kepada warga lanjut usia (lansia) dan warga usia di atas 18 tahun dengan komorbid. 

Widyastuti mengatakan alasan di balik didahulukannya kedua golongan tersebut di atas adalah ketersediaan vaksin yang belum mencukupi untuk diberikan kepada seluruh warga DKI. 

"Vaksinnya belum datang semua. Karena vaksinnya belum datang semua, kami lakukan kepada kelompok lansia yang sudah siap [terlebih dahulu]," kata Widyastuti. 

Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, sambungnya, orang yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga minimal berjarak 6 bulan sejak menerima suntikan kedua.

Adapun , jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut: 

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper