Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 Jaktim, Linda, mengungkapkan terdapat 6 sekolah yang saat ini ditutup karena kasus Covid-19, setelah beberapa hari melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen secara terbatas.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) wilayah 1 Jakarta Timur, penutupan dilakukan terhadap sekolah dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
"[Yang ditutup] SMAN 71, SMK Malaka, SMPN 252, SMPN 62, SDN Jati 01, dan SMA Pelita 3," kata Linda kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Dia mengatakan kasus positif Covid-19 di salah satu sekolah, yakni SDN Jati 01, dialami oleh guru. Untuk SMA 71 dan SMK Malaka dinyatakan sudah clear setelah semua yang dites terbukti negatif pada saat dilakukan tracing.
"Dengan demikian, SMAN 71 dan SMK Malaka akan dibuka kembali pada Senin (17/1/2022)," jelasnya.
Terkait dengan kemungkinan varian Omicron yang semula dialami oleh pihak SMAN 71, Linda mengatakan sudah terbukti negatif sehingga kasus Covid-19 yang terjadi di sekolah selama PTM 100 persen terbatas sejauh ini bukan Omicron.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 7 sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen secara terbatas untuk sementara waktu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penutupan sementara terkait dengan perkembangan kasus Covid-19. Namun, dia tidak memerinci nama-nama sekolah yang dilakukan penutupan serta jumlah kasus yang terjadi.
"Jadi, memang sudah ada beberapa sekolah [yang ditutup]. Kemarin, setidaknya ada 7 sekolah yang kami tutup untuk sementara waktu," ujar Riza.
Dia menerangkan penutupan tersebut dilakukan dengan durasi yang bervariasi antara 5 dan 14 hari. Dengan ketentuan, sekolah dengan kasus positif Covid-19 di bawah 5 persen ditutup 5 hari, sedangkan di atas 5 persen 14 hari.
Namun demikian, kata Riza, secara umum sekolah di Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PPKM level 2.