Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Belum Perlu Pengetatan PPKM, Ini Alasannya

Pengetatan PPKM belum diperlukan karena persentase terbesar lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta beberapa hari terakhir berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kode batang (QR Code) aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kode batang (QR Code) aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Peningkatan level PPKM di Provinsi DKI Jakarta dinilai belum perlu dilakukan. Sebab, persentase terbesar lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta beberapa hari terakhir berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, kondisi tersebut tidak serta merta menyimpulkan perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota selama varion Omicron melonjak tidak terkendali sehingga diperlukan peningkatan level PPKM. 

"Menurut saya situasi pandemi masih terkendali. Kemarin itu statistiknya kasus Omicron PPLN dimasukkan ke data Jakarta. Jadi, seakan-akan Jakarta kasusnya yang tinggi," ujar Pandu ketika dihubungi, Kamis (13/1/2022). 

Terkait dengan transmisi lokal, sambungnnya, bisa dinilai masih jauh lebih kecil persentasenya jika dibandingkan dengan penularan Covid-19 varian Omicron yang berasal dari PPLN. 

Selain itu, angka pasien rumah sakit akibat Covid-19 berat masih landari, kecuali rumah sakit yang memang merawat kasus Covid-19 dari PPLN. Selain, itu angka kematian masih sangat kecil. 

Dengan demikian, tidak ada sinya atau alarm yang mengharuskan PPKM di Jakarta dinaikkan dari level 2 ke level 3. Bahkan, peningkatan level PPKM dari 1 ke 2 dinilai karena kesalahan dalam membaca statistik. 

"Padahal, harusnya tetap di level 1," ujarnya. 

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus Covid-19 hari ini, Rabu (12/1/2022) terkonfirmasi sebanyak 412 kasus. Dengan demikian, total kasus infeksi Virus Corona di Ibu Kota per hari ini menjadi 868.611. 

Adapun, angka tersebut turun jika dibandingkan dengan kemarin, Selasa (11/1/2022) di mana jumlah yang terkonfirmasi tercatat sebanyak 537 kasus, tapi naik dari Senin (10/1/2022) sebanyak 360 kasus. 

Untuk kasus Omicron, Dinkes DKI mencatat penambahan kasus sebanyak 498 kasus. Dengan perincian 409 dari PPLN dan 89 dari pasien bukan PPLN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper