Bisnis.com, JAKARTA -- Penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2021 meleset dari target, yakni Rp34,55 triliun dari target penerimaan Rp37,21 triliun atau 92,84 persen.
Wakil Ketua Komisi C DRPD DKI Rasyidi HY mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan lesunya realisasi target penerimaan daerah di Jakarta, seperti rendahnya penerimaan pajak dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Kota (PBB-P2), dan beberapa sektor lain.
Sejumlah sektor yang tidak mencapai target, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hanya Rp8,63 triliun dari target Rp8,8 triliun (98,12 persen), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Kota (PBB-P2) Rp8,48 triliun dari Rp10,25 triliun (82,79), dan Bea Perolehan Hak Tanah atas Bangunan (BPHTB) Rp5,45 triliun dari target Rp6,92 triliun (78,84).
“Sehingga itu yang menyebabkan ketidaktercapaian ada 3 dari 13 unsur pajak. Padahal sasaran kita itu Rp37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp34,5 triliun,” kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI melalui siaran pers seperti dikutip, Kamis (13/1/2022).
Menyikapi kondisi itu, Komisi C mendorong Bapenda DKI agar menjadikan penurunan ketiga sektor penerimaan daerah di sepanjang 2021 catatan penting dalam pengambilan kebijakan optimalisasi potensi penerimaan daerah di tahun ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan memberlakukan upaya penagihan penerimaan daerah dengan sistem Open Payment.
Baca Juga
Salah satunya, terhadap mekanisme pembayaran PBB-P2 yang dapat diatur secara fleksibel oleh Wajib Pajak (WP).
“Jadi, mereka (WP) bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita,” kata Lusiana.