Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah arahan kepada kepala daerah setelah keputusan PPKM Level 3 di Jabodetabek ditetapkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada sejumlah arahan penting yang disampaikan.
Pertama, percepatan program vaksinasi Covid-19, khususnya kepada penduduk dengan usia lanjut (lansia). Kedua, meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam hal penggunaan masker.
Arahan tersebut, kata Anies, disampaikan oleh Jokowi menyusul lonjakan kasus harian Covid-19 di Jakarta pada 6 Februari 2022 yang mencapai 15.825 kasus. Angka tersebut melampaui puncak kasus harian pada Juli 2021, yakni sebanyak 14.619 kasus.
"Kemarin, angka kasus Covid-19 harian sudah melampaui puncak kasus harian pada Juli [2021]. Ini artinya penularan sangat cepat," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Kendati demikian, sambungnya, warga DKI Jakarta dinilai tidak perlu panik menghadapi situasi terkini tersebut. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan tetap disiplin serta mengurangi aktivitas di luar rumah.
Apabila tertular Covid-19, sambungnya, lakukan isolasi mandiri di rumah jika tidak mengalami gejala berat dan menghubungi perangkat pemerintah terdekat untuk mendapatkan tempat isolasi terpadu.
Ketiga, masyarakat diminta tidak panik mengingat tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Ibu Kota masih berada di level 60 persen.
"Dari 60 persen itu sesungguhnya yang (gejala) berat dan sedang jumlahnya 12 persen. Jadi, yang 48 persen sesungguhnya tidak harus berada di rumah sakit," jelas Anies.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3 [PPKM]," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).
Luhut mengungkapkan penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek terjadi bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi karena rendahnya tracing. Lebih lanjut, dia menjelaskan Bali juga naik ke PPKM level 3 karena disebabkan rawat inap yang meningkat.
"Nanti bisa dilihat dari instruksi mendagri. Jadi kami tidak ingin yang OTG itu juga dirawat rumah sakit, sehingga BOR RS itu rendah," ujarnya.
Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah kepada kelompok lansia, warga yang belum divaksin dan kelompok rentan.