Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 3, Wagub DKI: Sudah Tepat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kenaikan level PPKM di DKI Jakarta dari 2 ke 3 sudah tepat meski Covid-19 terkendali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kenaikan level PPKM di DKI Jakarta dari 2 ke 3 tidak bisa dilepaskan dari kondisi pandemi Covid-19 di daerah-daerah sekitar Ibu Kota.

"Banten dan daerah penyangga lainnya jadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," kata Riza kepada wartawan di Jakarta pada Senin (7/2/2022).

Selain itu, kata Riza, keputusan terkait dengan level PPKM tidak diambil berdasarkan pertimbangan nonholistik, melainkan sejumlah kriteria, seperti masukan dari epidemiolog, para pakar, serta perihal yang terjadi di sektor ekonomi.

Dengan demikian, keputusan pemerintah menaikkan status level PPKM di Ibu Kota sudah tepat meskipun Riza mengeklaim kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta cukup terkendali.

"Pemerintah memutuskan harus mempertimbangkan banyak aspek. Sekalipun Jakarta cukup terkendali, tapi lihat daerah sekitar Jakarta. Jadi, antara Jakarta dan daerah sekitar kebijakannya sudah disesuaikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3 [PPKM]," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).

Luhut mengungkapkan penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek terjadi bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi karena rendahnya tracing. Lebih lanjut, dia menjelaskan Bali juga naik ke PPKM level 3 karena disebabkan rawat inap yang meningkat.

"Nanti bisa dilihat dari instruksi mendagri. Jadi kami tidak ingin yang OTG itu juga dirawat rumah sakit, sehingga BOR RS itu rendah," ujarnya.

Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah kepada kelompok lansia, warga yang belum divaksin dan kelompok rentan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper