Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Diperpanjang, Intip Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan ke depan, begini aturan ganjil genap di Jakarta.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan ke depan, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Dalam aturan PPKM terkini, DKI Jakarta masih berstatus asesmen PPKM Level 3 di mana tetap diberlakukan aturan work from office dengan batasan kapasitas tertentu. PPKM Level 3 berlaku di Jakarta mulai hari ini 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.

Pada hari ini, Selasa (15/2), kendaraan roda empat pribadi bernomor polisi genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap. Namun, jika berpelat ganjil, maka harus mencari alternatif jalan lain.

Diberitakan sebelumnya, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Sementara itu, pada akhir pekan ganjil genap ada penambahan tiga lokasi ganjil genap yaitu di sejumlah kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.

Bagi para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu denda maksimal Rp500.000.

Adapun 13 ruas jalan itu yakni: di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panjaitan.

Selanjutnya, Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper