Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyebut pengerukan Kali Mampang oleh Pemprov DKI sekitar 5 tahun silam atau tahun 2017.
Penggugat yang juga korban banjir, Tri Andarsanti Pursita, menyebut pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya menjadi penyebab banjir yang melanda area sekitar kediamannya pada 19-21 Februari 2021.
"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2m di tanggal 19-21 Februari 2021," kata Tri via siaran pers Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Kamis (17/2/2022).
Perlu diketahui, normalisasi sungai merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, serta RPJMD DKI Jakarta 2017-2022.
Menurut Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, putusan tersebut membuktikan Anies tidak serius menangani persoalan banjir.
"Ke depan, Pemprov DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah," ujarnya.
Baca Juga
Dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dikabulkannya sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang oleh PTUN DKI Jakarta, diharapkan memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.
Tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet.