Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya merampungkan pengerukan Kali Mampang di Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan korban banjir di daerah tersebut terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mengutip unggahan akun Instagram Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, dilakukan lewat kegiatan Gerebek Lumpur Pemprov DKI Jakarta.
"Pengerukan sudah 100 persen selesaiselesai dengan target volume 733,35 m3," tulis Dinas SDA DKI Jakarta via Instagram pada Jumat (18/2/2022).
Dalam proses pengerukan, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 3 alat berat yang terdiri atas 2 amphibious mini serta 1 excavator mini.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Putusan PTUN Jakarta dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu. Dalam amar putusan tersebut, hakim meminta Anies untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Baca Juga
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, mewakili tujuh warga Jakarta, menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat terkait penanganan banjir.
Pertama, membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;
Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara.
Para klien adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
Sementara tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, SH, Prasetyo Utomo, SH, Heriyanto, SH, Nasrullah, SH.