Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian Dana Hibah Ormas di DKI Diperketat, Ini Alasannya

Pengetatan pengawasan dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan pemberian hibah.
Personel gabungan TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat mengikuti apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 Berbasis Komunitas (Ormas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/9/2020). Gelar pasukan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 selama pelaksanaan PSBB Total di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Personel gabungan TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat mengikuti apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 Berbasis Komunitas (Ormas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/9/2020). Gelar pasukan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 selama pelaksanaan PSBB Total di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengawasan dana hibah dalam APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dinilai mesti diperketat guna memperkecil penggunaan yang tidak tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan pengawasan perlu diperketat, termasuk terhadap usulan hibah dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), ataupun binaan organisasi lainnya.

"Paling tidak meminimalisir penyalahgunaan dana hibah,” kata Inggard di Gedung DPRD DKI, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan rekapitulasi anggaran DKI Jakarta tahun 2022, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dialokasikan pagu belanja hibah partai politik senilai Rp27, 25 miliar dan belanja hibah bantuan keuangan Rp13,65 miliar.

Kedua pagu anggaran tersebut akan dialokasikan dalam sejumlah kegiatan seperti seminar, gathering, hingga sosialisasi wawasan kebangsaan antar organisasi melalui kerja sama dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pembina di tingkat pusat.

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta kepada Badan Kesbangpol agar menyampaikan proposal pengajuan dana hibah sesuai dengan kebutuhan. Termasuk, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang diperlukan masing-masing organisasi.

“Saya juga ingin surat pengajuan hibah ditembuskan kepada kami [Komisi A], supaya kami bisa memberikan klarifikasi proposal yang ditujukan dalam bentuk apa terus manfaatnya gimana,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri memastikan seleksi penggunaan dana hibah yang diusulkan masing-masing organisasi kian diperketat.

“Untuk pengontrolan keuangannya terus kita terus awasi. Untuk pengawasan terus kita lakukan dengan Inspektorat, nanti saya coba tembuskan ke Komisi A,” kata Taufan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler