Bisnis.com, JAKARTA -- Pengawasan dana hibah dalam APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dinilai mesti diperketat guna memperkecil penggunaan yang tidak tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan pengawasan perlu diperketat, termasuk terhadap usulan hibah dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), ataupun binaan organisasi lainnya.
"Paling tidak meminimalisir penyalahgunaan dana hibah,” kata Inggard di Gedung DPRD DKI, Selasa (22/2/2022).
Berdasarkan rekapitulasi anggaran DKI Jakarta tahun 2022, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dialokasikan pagu belanja hibah partai politik senilai Rp27, 25 miliar dan belanja hibah bantuan keuangan Rp13,65 miliar.
Kedua pagu anggaran tersebut akan dialokasikan dalam sejumlah kegiatan seperti seminar, gathering, hingga sosialisasi wawasan kebangsaan antar organisasi melalui kerja sama dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pembina di tingkat pusat.
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta kepada Badan Kesbangpol agar menyampaikan proposal pengajuan dana hibah sesuai dengan kebutuhan. Termasuk, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang diperlukan masing-masing organisasi.
“Saya juga ingin surat pengajuan hibah ditembuskan kepada kami [Komisi A], supaya kami bisa memberikan klarifikasi proposal yang ditujukan dalam bentuk apa terus manfaatnya gimana,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri memastikan seleksi penggunaan dana hibah yang diusulkan masing-masing organisasi kian diperketat.
“Untuk pengontrolan keuangannya terus kita terus awasi. Untuk pengawasan terus kita lakukan dengan Inspektorat, nanti saya coba tembuskan ke Komisi A,” kata Taufan.