Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menandatangani serah terima aset milik daerah kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penyerahan aset tersebut membangun kemitraan yang harmonis antara Pemprov DKI dan Forkopimda serta menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah.
"Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik," ujar Anies melalui siaran pers, Rabu (29/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp97 miliar.
Berikut jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi tersebut:
1. Tanah Lapangan Tenis
PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.