Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan anggaran konstruksi sirkuit Formula E atau Jakarta E-Prix tidak melewati nilai yang tertera dalam kontrak.
Menurutnya, nilai kontrak pembangunan sirkuit Formula E senilai Rp50 miliar yang disepakati merupakan hal yang mengikat kedua belah pihak antara penyelenggara dan perusahaan konstruktor dengan segala risiko dan konsekuensi.
"Kontrak itu kan sudah mengikat ke kedua belah pihak dengan segala risiko dan konsekuensi," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Perlu diketahui, nilai kontrak konstruksi sirkuit Formula E yang berlokasi di Ancol, Jakarta Utara, antara PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. [JAYA] senilai Rp50,1 miliar.
Namun, biaya tersebut kemudian membengkak Rp10 miliar sehingga total menjadi sekitar Rp60 miliar. Terkait dengan penambahan biaya tersebut, Jakpro mengeklaim dirogoh dari kantong perusahaan.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro Widi Amanasto mengatakan dana tambahan tersebut bersumber dari perusahaan dan sudah termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Jakpro 2022.
Baca Juga
Kembali menanggapi penambahan biaya itu, Gembong Warsono menilai mekanisme yang mesti ditempuh oleh kedua belah pihak adalah memuat ketentuannya ke dalam kontrak baru.
"Sebab, pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak pertama. Rp10 miliar itu duit rakyat, bukan duit Jakpro," tegasnya.