Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keterbatasan Dana Jadi Penyebab Gagalnya Penanganan Banjir Jakarta Tahun Lalu?

Keterbatasan dana tersebut membatasi ruang gerak pemprov dalam melakukan upaya penanganan banjir, seperti revitalisasi sungai dan sarana prasana terkait lainnya.
Hujan yang mengguyur Jakarta pada Selasa (18/1/2022) membuat genangan air di depan Hotel Samala Cengkareng Jakarta Barat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @TMC Polda Metro Jaya
Hujan yang mengguyur Jakarta pada Selasa (18/1/2022) membuat genangan air di depan Hotel Samala Cengkareng Jakarta Barat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Keterbatasan dana dinilai menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya upaya pengendalian banjir Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan keterbatasan dana tersebut membatasi ruang gerak pemprov dalam melakukan upaya penanganan banjir, seperti revitalisasi sungai dan sarana prasana terkait lainnya.

"Ada keterbatasan dana. Jadi, belum semua bisa dilakukan revitalisasi," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota pada Selasa (8/3/2022).

Salah satu lokasi yang mengalami kendala akibat pendanaan adalah Taman Waduk Pluit. Hal itu, jelas Riza, disebabkan dana Pemprov DKI tidak bisa hanya dialokasikan untuk program penanganan banjir, tapi juga program lain di Ibu Kota.

Bahkan, sambungnya, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai tidak mencukupi untuk program penanganan banjir di Ibu Kota.

Diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih serius melaksanakan program penanganan banjir melalui pembebasan lahan agar normalisasi sungai bisa dikerjakan.

Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, minimnya kinerja Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta dalam menangani banjir tercermin dari realisasi penyerapan anggaran PEN di dinas tersebut.

Ida mengatakan anggaran PEN yang ada di Dinas SDA sepanjang 2021 hanya terserap 66,74 persen atau Rp764,5 miliar dari total Rp1,1 triliun.

“Terkait dengan penyerapan pembelian lahan atau pembebasan lahan itu cukup lumayan rendah dan pakai anggaran PEN,” ujarnya.

Dinas SDA, sambungnya, harus melakukan akselerasi karena pemerintah pusat telah mengingatkan dan memberikan perpanjangan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan program tersebut hingga akhir Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper