Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 19 kendaraan terjaring tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (Etle) di ruas tol Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP.Jamal Alam dalam keterangan resminya.
Menurutnya, belasan kendaraan tersebut tertangkap kamera saat melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.
"Sehari pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), sebanyak 19 kendaraan terjaring tilang karena melanggar batas kecepatan menggunakan 'speedcam'," terangnya dikutip dari laman Humas Polri, Senin (4/4/2022).
Dijelaskannya, tilang elektronik yang diterapkan saat ini difokuskan untuk dua jenis pelanggaran, yaitu batas kecepatan dan kelebihan muatan.
Baca Juga
Adapun kamera tilang elektronik telah dipasang di sejumlah lokasi, antara lain di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
"Untuk sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada 1 April 2022," jelasnya.