Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru yang memuat ketentuan penerapan sistem ganjil-genap di Ibu Kota yang berlaku selama periode 5-18 April 2022.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 194/2022 tentang Petunjuk Teknis Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Mengacu kepada beleid di atas seperti dikutip pada Jumat (8/4), pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan.
Berikut perincian rusa jalan di DKI Jakarta yang menerapkan ganjil-genap:
1.Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.