Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Baru Restoran dan Kafe

Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2. Ketetapan tersebut tercantum dalam Inmendagri No. 20/2022 tentang Pemberlakuan PPKM.
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB./Antara
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2. Ketetapan tersebut tercantum dalam Inmendagri No. 20/2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa - Bali.

Dalam beleid tersebut, diatur berbagai macam sektor, salah satunya termasuk kegiatan di sektor restoran dan kafe. Berikut ketentuannya seperti dikutip, Selasa (5/4/2022):

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan.

- Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

- Dengan kapasitas maksimal 75 persen

- waktu makan maksimal 60 menit

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam

operasional dimulai dari malam hari dapat

beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

- Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen.

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper