Bisnis.com, JAKARTA - Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2. Ketetapan tersebut tercantum dalam Inmendagri No. 20/2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa - Bali.
Dalam beleid tersebut, diatur berbagai macam sektor, salah satunya termasuk kegiatan di sektor restoran dan kafe. Berikut ketentuannya seperti dikutip, Selasa (5/4/2022):
Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan.
- Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
- Dengan kapasitas maksimal 75 persen
- waktu makan maksimal 60 menit
Baca Juga
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam
operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
- Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen.
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.