Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Pengeroyok Ade Armando, Ini Perannya

Polisi amankan dua tersangka baru kasus pengeroyokan Ade Armando.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengamankan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan Dosen UI Ade Armando.

Keduanya diketahui bernama Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua ditangkap setelah dilakukan pendalaman penyelidikan dari tersangka sebelumnya.

"Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando)," jelasnya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (15/4/2022).

Dengan adanya penangkapan dua tersangka baru itu, kata dia, total tersangka yang telah diamankan sejauh ini ada sebanyak tujuh orang.

Rinciannya, enam di antaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah. Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani sebagai provokator.

Sedangkan dua tersangka lain yakni Ade Purnama dan sosok bertopi (yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf) masih dilakukan pengejaran oleh polisi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper