Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengamankan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan Dosen UI Ade Armando.
Keduanya diketahui bernama Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua ditangkap setelah dilakukan pendalaman penyelidikan dari tersangka sebelumnya.
"Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando)," jelasnya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (15/4/2022).
Dengan adanya penangkapan dua tersangka baru itu, kata dia, total tersangka yang telah diamankan sejauh ini ada sebanyak tujuh orang.
Baca Juga
Rinciannya, enam di antaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah. Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani sebagai provokator.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Ade Purnama dan sosok bertopi (yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf) masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.