Bisnis.com, JAKARTA - Ahmad Yasin, pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan di perlintasan KRL di kawasan Citayam, Depok angkat bicara menanggapi rencana PT KAI yang akan menuntutnya ke jalur hukum.
Menurutnya, kecelakaan itu tidak ada unsur kesengajaan dan dirinya merasa jadi korban karena tidak optimalnya fungsi palang pintu.
"Kenapa harus dituntut? Orang mau menyeberang kok, harusnya palang pintu perlintasan kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin, Kamis 21 April 2022.
Ahmad mengatakan, saat melintas pun, dirinya melihat palang pintu di perlintasan Citayam, Depok itu dalam keadaan terbuka, sehingga dirinya langsung melintasinya.
"Saya kan enggak bersalah, karena itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," kata Ahmad.
Baca Juga
Ahmad justru menyalahkan PT. KAI yang seolah abai terhadap palang pintu liar dan tidak aman bagi pengendara.
"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," kata Ahmad.
Sebelumnya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak pada Rabu pagi 20 April 2022.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni.
Joni mengatakan, secara ketentuan hukum, pengendara mobil itu melanggar aturan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” tandasnya.