Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebab Warga Jakarta Beri Anies Baswedan Surat Peringatan Pertama

Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) memberi surat peringatan pertama kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berisi sembilan masalah krusial di Ibu Kota yang perlu dituntaskan.
Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyampaikan sembilan permasalahan di DKI yang harus dituntaskan Gubernur DKI Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota Jakarta, Jumat (22/4/2022)./Antara
Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyampaikan sembilan permasalahan di DKI yang harus dituntaskan Gubernur DKI Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota Jakarta, Jumat (22/4/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) memberi surat peringatan pertama kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mengapa?

Kopaja dalanm surat peringatan yang disampaikan ke Anies, membeberkan sembilan masalah krusial di Ibu Kota yang perlu dituntaskan. Surat itu pun merupakan tindak lanjut rapor merah Anies pada Oktober 2021.

"Kami menyerahkan surat peringatan pertama kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Jakarta," kata perwakilan warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jenny Silvia di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Sembilan masalah itu dirangkum dalam surat peringatan (SP) satu kepada Anies sebagai tindak lanjut rapor merah yang sebelumnya sudah diberikan pada Oktober 2021 ketika empat tahun masa kepemimpinan Anies.

Sembilan masalah krusial itu adalah:

Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta.

Kopaja meminta Anies melakukan langkah konkret di antaranya penganggaran dan penambahan stasiun pemantauan kualitas udara.

Kedua, terkait akses air bersih akibat swastanisasi air, meski saat ini sedang transisi pengelolaan air oleh BUMD DKI.

Mereka menuntut adanya regulasi khusus berdasarkan keterbukaan informasi dan partisipasi luas untuk menjamin transisi pengelolaan air.

Ketiga, penanganan banjir yang dinilai belum mengakar kepada penyebab banjir.

Keempat, akses warga terhadap bantuan hukum yang hingga tahun ini belum ada pengesahan Perda Bantuan Hukum yang hampir delapan tahun diwacanakan.

Kelima, terkait lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.

Mereka menilai publik Jakarta tidak bisa mengakses pantai bersih cuma-cuma dari total 32 kilometer garis pantai akibat monopoli korporasi di pulau-pulau kecil, sehingga menghilangkan ruang rangkap nelayan.

Keenam, soal reklamasi yang masih berlanjut yakni tiga pulau yakni C, D dan G tidak dicabut izinnya dan memberikan izin reklamasi Ancol.

Ketujuh, soal hunian yang layak masih menjadi kendala krusial mencermati program DP nol persen yang dianggap belum menjawab keresahan warga mendapatkan tempat tinggal layak dan strategis.

Kedelapan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta seperti Pancoran Buntu II, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tembok Bolong.

Kesembilan, soal penanganan Covid-19 meski cukup baik dalam pengelolaan data dan informasi namun mereka menganggap ada tanggung jawab yang belum maksimal salah satunya biaya pasien Covid-19 dibebankan kepada warga. Namun, perwakilan Kopaja tidak memberikan detail atau data jumlah pasien yang disebut menanggung beban biaya.

Sembari membacakan persoalan Jakarta, perwakilan warga juga membawa poster-poster yang berisi tuntutan warga.

Usai menyampaikan tuntutan, perwakilan warga tersebut kemudian menyerahkan surat peringatan itu kepada perwakilan Pemprov DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper