Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat hingga saat ini telah menerima aduan 40 perusahaan belum membayar kewajibannya untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
"Kita terima sekitar 40 laporan (perusahaan) sejak pekan lalu," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Laporan itu masuk ke pihaknya sejak Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan karyawan yang tidak mendapat hak THR di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Menindaklanjuti laporan itu, Tri sudah memberikan surat imbauan kepada 40 perusahaan tersebut untuk membayar hak THR karyawan.
Nantinya, pihak perusahaan dan dan karyawan bisa dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja terkait penyelesaian masalah THR.
Jika beberapa perusahaan ada yang tidak bisa membayarkan THR dengan penuh lantaran keuangan perusahaan yang tidak memadai, maka pihak Suku Dinas Tenaga Kerja akan mencarikan jalan tengah.
Baca Juga
Namun, tegasnya, jika perusahaan tetap saja tidak mau memberikan hak THR karyawan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut.
"Kita akan buatkan nota pemeriksaan, mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," kata dia.
Hingga saat ini, penanganan terhadap 40 laporan perusahaan belum selesaikan THR itu masih berlangsung.
Namun, Tri belum bersedia merinci nama-nama 40 perusahaan itu, termasuk di bidang apa.