Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40 Perusahaan di Jakarta Barat Belum Bayar THR, Ini Sanksinya!

Pemkot Jakarta Barat hingga saat ini telah menerima aduan 40 perusahaan belum membayar kewajibannya untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat hingga saat ini telah menerima aduan 40 perusahaan belum membayar kewajibannya untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

"Kita terima sekitar 40 laporan (perusahaan) sejak pekan lalu," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Laporan itu masuk ke pihaknya sejak Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan karyawan yang tidak mendapat hak THR di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Menindaklanjuti laporan itu, Tri sudah memberikan surat imbauan kepada 40 perusahaan tersebut untuk membayar hak THR karyawan.

Nantinya, pihak perusahaan dan dan karyawan bisa dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja terkait penyelesaian masalah THR.

Jika beberapa perusahaan ada yang tidak bisa membayarkan THR dengan penuh lantaran keuangan perusahaan yang tidak memadai, maka pihak Suku Dinas Tenaga Kerja akan mencarikan jalan tengah.

Namun, tegasnya, jika perusahaan tetap saja tidak mau memberikan hak THR karyawan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut.

"Kita akan buatkan nota pemeriksaan, mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," kata dia.

Hingga saat ini, penanganan terhadap 40 laporan perusahaan belum selesaikan THR itu masih berlangsung.

Namun, Tri belum bersedia merinci nama-nama 40 perusahaan itu, termasuk di bidang apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper