Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 485 pekerja di Daerah Khusus Jakarta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2025.
Data tersebut berasal dari data Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi pada periode Januari-April 2025, dengan sebanyak 217 kasus perselisihan PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho kemudian menuturkan kepada Bisnis bahwa sebagian besar PHK terjadi berasal dari sektor perdagangan dan jasa sebanyak 397 orang (82%).
Adapun, sektor tersebut kemudian disusul oleh sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi sebanyak 60 orang (12%), sektor keuangan sebanyak 11 orang (2%), dan sektor industri 11 orang (2%).
Merujuk melihat data secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 24.036 orang hingga 23 April 2025. Jawa Tengah, Daerah Khusus Jakarta, dan Riau menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak sepanjang 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap, jumlah PHK hingga April 2025 sudah mencapai sepertiga dari total kasus PHK yang terjadi di 2024 yang kala itu sebanyak 77.965 orang.
Baca Juga
“Saat ini sudah terdata adalah sekitar 24.000, jadi sudah sepertiga lebih dari 2024,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (5/5/2025).
Dari total tersebut, Yassierli mengungkap bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya.