Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Bebas Ganjil Genap di Jakarta Berakhir Hari Ini

Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku pada Senin, 9 Mei 2022.
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Pembebasan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini, Jumat (6/5/2022).

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah mengumumkan kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan di wilayah DKI Jakarta selama libur bersama nasional yang berlangsung pada 29 April-6 Mei 2022.

Dikutip dari ntmcpolri.info Jumat (6/5/2022), peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan pada 9 Mei 2022 ketika orang-orang telah kembali beraktifitas di Jakarta.

“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 Mei kan sudah masuk kerja,” ujar Syafril dikutip dari Bisnis.com (25/4/2022).

Berikut daftar 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan skema ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Soedirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper