Bisnis.com, JAKARTA — Pembebasan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini, Jumat (6/5/2022).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah mengumumkan kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan di wilayah DKI Jakarta selama libur bersama nasional yang berlangsung pada 29 April-6 Mei 2022.
Dikutip dari ntmcpolri.info Jumat (6/5/2022), peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan pada 9 Mei 2022 ketika orang-orang telah kembali beraktifitas di Jakarta.
“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 Mei kan sudah masuk kerja,” ujar Syafril dikutip dari Bisnis.com (25/4/2022).
Berikut daftar 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan skema ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Soedirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari