Bisnis.com, JAKARTA - Wilayah aglomerasi Jabodetabek berstatus Level 1 pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 Juni 2022.
Hal itu tertuang dalam Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Meskipun kini berstatus PPKM Level 1, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) di tengah sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat.
"Apalah arti sebuah terminologi karena faktanya kita harus disiplin kesehatan, kita harus disiplin di dalam mengikuti semua protokol dan itu yang harus kita kerjakan. Mau namanya apapun itu tetap saja prinsipnya jaga protokol kesehatan," katanya di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Anies juga menyebutkan, pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota merupakan hasil kerja bersama. Orang nomor satu di DKI Jakarta ini secara khusus mengapresiasi kinerja tenaga medis yang telah bekerja keras selama pandemi berlangsung.
"Saya ingin menyampaikan secara khusus berterimakasih kepada seluruh tenaga medis ketika kita berada di masa sulit selama pandemi ini mereka bekerja all out menyelematkan setiap nyawa," katanya.
Baca Juga
Anies juga mengapresiasi kinerja dan sinergi Polda Metro Jaya, TNI, Satpol PP, hingga para petugas di sektor pariwisata, yang bekerja keras dalam meredam penyebaran virus Corona.
"Hari ini adalah babak baru yang kita tidak ingin kembali pada situasi yang kemarin, di mana kita posisi yang penuh tantangan. Insya Allah ke depan makin stabil dan makin aman bagi semuanya," pungkasnya.
Adapun, salah satu aturan dalam PPKM Level 1 adalah sistem bekerja dari kantor (work from office/WFO) yang bisa diterapkan hingga 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan konvensional dan modern juga diizinkan 100 persen, termasuk di warung makan/warteg, hingga pedagang kaki lima. Namun, penerapan aplikasi PeduliLindungi tetap ditegakkan di tempat-tempat tersebut.