Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Bersyukur Status PPKM DKI Jakarta Turun ke Level 1

Anies Baswedan bersyukur karena aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 1 dan menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) / Pernita Hestin Untari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) / Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bersyukur asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta turun ke level 1. Anies berharap kondisi Covid-19 di Jakarta bisa terus membaik.

"Kita tentu mensyukuri kondisi stabilnya pandemi di Jakarta makin menurun. Mudah-mudahan nantinya kita tidak perlu lagi berada di dalam status PPKM," katanya di Pulau Bidadari Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).

Anies juga menegaskan capaian pengendalian penyebaran virus Covid-19 merupakan hasil kerja bersama. Dia mengapresiasi kinerja tenaga medis dan petugas yang terus mengingatkan masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes).

"Saya ingin menyampaikan secara khusus berterimakasih kepada seluruh tenaga medis ketika kita berada di masa sulit selama pandemi ini mereka bekerja all out menyelematkan setiap nyawa. Kedua petugas yang bertugas yang mengingatkan warga yang mendisiplinkan warga mereka bekerja nonstop dan mereka berjasa untuk menyelamatkan kita semua," ungkap Anies.

Gubernur juga mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya, TNI, Satpol PP, petugas pariwisata, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta

"Hari ini adalah babak baru yang kita tidak ingin kembali pada situasi yang kemarin, di mana kita posisi yang penuh tantangan. Insya Allah ke depan makin stabil dan makin aman bagi semuanya," pungkasnya.

Adapun, Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Ketentuan tesebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 27/2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.

Berdasarkan beleid tersebut, kawasan aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masuk dalam kategori wilayah yang menerapkan PPKM level 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper