Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (9/6/2022).
Melansir Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut, diwajibkan membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Selain itu, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada Kamis, 9 Juni 2022 pukul 08.00 hingga 14.00 WIB :
1.Jakarta Timur
Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan
Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat
LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng