Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus membayarkan sisa biaya komitmen (commitment fee) sebesar GBP 5 Juta atau setara dengan Rp90,7 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK yang diterbitkan pada 27 Mei 2022.
BPK mengungkapkan bahwa dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E Jakarta pada 2019, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO. Adapun renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru antara keduanya.
Baca Juga
"Formula E akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dengan total commitment fee adalah GBP36 juta (Rp653 miliar). Telah dilakukan pembayaran sebesar GBP31 juta (Rp560 miliar) dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar GBP5 juta (Rp90,7 miliar)," tulis laporan BPK dikutip Bisnis, Senin (20/6/2022).
BPK melanjutkan bahwa sisa kewajiban biaya komitmen tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, biaya komitmen Formula E telah dibayarkan GBP31 juta atau setara dengan Rp560 miliar dengan dana APBD.
Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi DKI Jakarta membayar sebesar Rp560 juta yang merupakan commitment fee yang telah
dibayarkan kepada Formula E Operation (FEO) sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu tuan rumah peyelenggara Kegiatan Balap Mobil Formula Emusim ke enam tahun 2020" tulis laporan tersebut.