Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 12 Outlet Holywings yang Izin Usahanya Dicabut Anies

Berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta mencabut 12 outlet Holywings di Jakarta, salah satunya Holywings di Kelapa Gading Jakarta Utara. JIBi/Bisnis-Nancy Junita @jkt.spot
Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta mencabut 12 outlet Holywings di Jakarta, salah satunya Holywings di Kelapa Gading Jakarta Utara. JIBi/Bisnis-Nancy Junita @jkt.spot

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI.

Ke-12 outlet yang dicabut: Holywings Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings Kelapa Gading Barat,  Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK), Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, dan Holywings Gunawarman.

Selain itu, ada juga outlet Holywings Group lainnya Tiger, Dragon, Garison, dan Vandetta Gatot Subroto (Gatsu) yang izin usahanya dicabut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, bahwa sejumlah outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Adapun, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menambahkan, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Hotman Paris Minta Maaf ke MUI

Pengacara dan investor Holywings Group Hotman Paris juga meminta maaf atas kasus Holywings yang mempromosikan minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Maria dan Muhammad.

Dia menyambangi kediaman Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi, memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam, mudah-mudahan permohonan maaf ini dikabulkan," kata Hotman lewat unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (27/6/2022).

Hotman menyadari atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini sepenuhnya merupakan kesalahan dari staf holywings, sehingga menimbulkan ketersinggungan umat Islam.

Pengacara itu juga meminta agar permasalahan Holywings dapat diselesaikan lewat proses hukum dan ditindak dengan ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper