Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyediakan layanan jemput bola penyesuaian dokumen kependudukan bagi masyarakat yang mengalami penggantian nama jalan.
Dikutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, Senin (4/7/2022), masyarakat diwajibkan untuk membawa dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan KIA lama untuk proses pergantian menjadi dokumen baru.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan 4 Juli 2022:
1. Jakarta Selatan: Masjid Guru Amin dan SMK Karya Teladan
2. Jakarta Timur: Jl. H. Bokir Bin Dijun, Kelurahan Duku, RW.01, Sekretariat RW. 01
3. Jakarta Pusat: Jl. Raden Ismal RT.11/RW.04 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir
Baca Juga
4. Jakarta Barat: Jl. Guru Ma’mun Pos RW.01, Kelurahan Rawa Buaya
5. Kepulauan Seribu: Jl. Habib Ali bin Ahmad RT.06/07 RW.03, Pulang Panggang dan Jl. Kyai H. Mursalin, RT.04/RW.02, Pulau Panggang
Dukcapil memastikan bahwa seluruh dokumen yang dimiliki oleh masyarakat yang tempat tinggal ataupun tempat usahanya terdampak perubahan sejumlah nama ruas jalan di DKI Jakarta, masih akan tetap dianggap sah dan legal sampai masa berlakunya habis.
Pihak Dinas Dukcapil akan secara bertahap melakukan perubahan terhadap tiap-tiap dokumen kependudukan yang dimiliki masyarakat dan dengan tanpa adanya pungutan biaya tambahan.
Selanjutnya, dokumen kependudukan baru tersebut, nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat melalui bantuan kelurahan serta RT maupun RW setempat.
Adapun diimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan terbarunya dengan segera dan juga cepat, dapat secara langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Sementara itu, perubahan sejumlah nama ruas jalan ini tidak hanya memengaruhi dokumen kependudukan milik masyarakat, namun juga beberapa dokumen keperluan berkendara, seperti STNK, SIM, dan surat-surat berlalu lintas lainnya.
Namun tidak perlu khawatir, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menegaskan bahwa seluruh surat berlalu lintas tersebut tidak diwajibkan untuk diganti apabila belum memasuki habis waktu pajak.
Lebih lanjut, Firman mengatakan bahwa pergantian data yang dimiliki oleh masyarakat dapat dilakukan setelah masa berlaku beberapa dokumen tersebut telah habis.
Adapun masyarakat dapat mengubah dokumen perizinannya secara mandiri, dengan cara mengakses sistem One Single Submission (OSS).