Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali turun ke level satu, pada Rabu (6/7/2022) setelah sehari sebelumnya status PPKM di Ibu Kota sempat naik ke level dua. Pada hari yang sama, kasus harian Covid-19 naik menjadi 1.516, hampir menyentuh angka 2.000 pada 6 Juli.
Ketua Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia juga mengungkap, bahwa jumlah kasus aktif naik lebih dari 500 orang per kemarin, totalnya hampir mendekati 10.000.
”Jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini naik sejumlah 665 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 9.720 [orang yang masih dirawat/isolasi],” kata Dwi seperti dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).
Hasil tersebut berdasarkan 13.605 spesimen yang telah dites PCR pada 6 Juli kemarin. Sementara itu, jumlah orang yang telah dites PCR selama sepekan terakhir mencapai 68.379.
Dwi menambahkan, bahwa positivity rate di Jakarta kembali melewati standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta mencapai 11,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,5 persen.
Baca Juga
WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan (prokes). Termasuk memakai masker dan disarankan untuk segera melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Turun ke Level 1 dalam Sehari
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta turun dari level dua ke level satu dalam sehari pada 6 Juli kemarin. Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri tersebut dikutip Rabu (6/7/2022).
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal. Menurutnya, penurunan PPKM level 1 di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan.
Salah satunya tren kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi yang telah mengalami penurunan. Selain itu, Pemerintah melihat tingkat rawat inap dan kematian masih rendah serta terkendali di wilayah Jabodetabek.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).