Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara DKI Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-4 di Dunia

Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta berada di zona oranye pada Senin (25/7/2022) pagi.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA — Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta berada di zona oranye pada Senin (25/7/2022) pagi.

Merujuk situs pemantau udara iqair.com, indeks AQI US Jakarta pada pagi hari ini berada di angka 110 dan menjadi kota dengan kualitas udara terburuk ke-4 di dunia.

Hal ini menandakan bahwa kualitas udara Jakarta pada pagi ini bersifat tidak sehat bagi kelompok-kelompok sensitif.

Sementara itu, angka di atas menunjukkan bahwa konsentrasi PM2.5 atau partikel pencemar udara di Jakarta pada pagi ini 7,8 kali lipat melampaui ambang batas nilai panduan udara tahunan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Meskipun kualitas udara di Jakarta pagi ini hanya berbahaya bagi kelompok sensitif, namun masyarakat tetap diimbau untuk tetap menerapkan sejumlah upaya perlindungan seperti menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari masuknya udara yang tidak sehat, serta menggunakan alat pemurni udara saat berada di dalam ruangan.

Sekedar informasi, seperti yang telah disebutkan, PM2.5 merupakan suatu jenis bahan pencemar yang terbentuk dari berbagai campuran kompleks seperti debu, asap, kotoran, serta cairan.

Partikel-partikel tersebut dapat ditemukan di udara dalam ukuran kecil. 

WHO mengonfirmasi bahwa partikel-partikel tersebut mampu menyebabkan berbagai jenis gangguan saluran pernapasan seperti kanker paru, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan kardiovaskular.

WHO telah menetapkan nilai ambang batas  pajanan tahunan, yaitu sebesar 5 mikrogram per meter kubik dan untuk harian kurang dari 25 mikrogram per meter kubik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper