Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti aksi divestasi saham PT Jakarta Marga Jaya, cucu usaha Jakarta Propertindo (Jakpro), ke Astra Tol Nusantara (Grup Astra).
Pasalnya, berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh lembaga auditor negara, transaksi pelepasan 100 persen saham PT JMJ berpotensi mengakibatkan kekurangan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah.
Jakpro adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebagai BUMD, Jakpro kerap mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta. Salah satu proyek paling prestisius selama kurun waktu 2020-2022 adalah penyelenggaran Formula E Jakarta.
Adapun PT JMJ merupakan perusahaan patungan Jakpro melalui entitas anak usahanya PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dengan Pembangunan Jaya Group. Porsi saham Jakpro lewat PT JIP mencapai 51 persen. Sedangkan sisanya Pembangunan Jaya Group sebanyak 49 persen.
Tahun 2020, semua saham JMJ diakuisisi oleh Astra Toll. Astra Toll berhasil menguasai seluruh saham PT JMJ setelah mengajukan penawaran tertinggi senilai Rp658,8 miliar.
Akuisisi saham PT JMJ oleh Astra Toll juga menjadi babak baru pengelolaan Tol JORR W2 Ulujami-Kebon Jeruk. Pasalnya, PT JMJ adalah pemilik 35 saham PT Marga Lingkar Jakarta (PT MLJ) dengan konsesi 30 tahun. PT MLJ mengelola Jalan Tol JORR W2 (Ulujami - Kebon Jeruk).
Baca Juga
Pada awalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau JSMR menguasai 65 persen saham PT MLJ. Sementara Astra Toll sebesar 35 persen lewat PT JMJ. Namun pada tahun 2021, JSMR menjual 14 persen sahamnya ke PT JMJ.
Alhasil porsi saham JSMR di PT MLJ melorot menjadi 51 persen. Sedangkan kepemilikan saham PT JMJ di PT MLJ naik jadi 49 persen.
Pihak Jakpro dan Astra Infra tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai temuan terkait divestasi saham PT Jakarta Marga Jaya.