Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda KTR Berproses, Perokok di Jakarta Dibayangi Denda Rp250.000

Kadiv Yankumham Kantor Wilayah Jakarta Ronald Lumbuun membenarkan rencana pengenaan denda Rp250.000 bagi orang yang merokok di sembarang tempat di DKI Jakarta.
Raperda KTR Berproses, Perokok di Jakarta Dibayangi Denda Rp250.000. Ilustrasi Perokok. /Imt.ie
Raperda KTR Berproses, Perokok di Jakarta Dibayangi Denda Rp250.000. Ilustrasi Perokok. /Imt.ie

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Jakarta Ronald Lumbuun mengonfirmasi terkait rencana denda Rp250.000 bagi masyarakat yang merokok sembarangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sebelumnya telah selesai diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta. 

"Jadi memang betul Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok [KTR]," kata Ronald dihubungi Bisnis, Rabu (3/8/2022). 

Adapun, dalam salah satu rancangan tersebut disebutkan bahwa setiap perokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000 dan/atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.

Ronald melanjutkan, setelah selesai diharmonisasi, Raperda tersebut akan dilanjutkan dalam pembahasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). 

"Tinggal masuk pembahasan pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta. Tugas kami sudah selesai [harmonisasi]," katanya. 
 
Menurut Ronald, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2019, segala rancangan produk hukum daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah harus diharmonisasikan terlebih dahulu di Kanwil yang merupakan perpanjangan tangan dari Kemenkumham. 

Raperda KTR tersebut, sambungnya, untuk menyempurnakan peraturan yang sebelumnya ada seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani eks Gubernur Fauzi Bowo. 

"Pergub tersebut banyak mendenda para penyedia lokasi dan pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan tempat khusus merokok. Sementara itu perokoknya sendiri tidak diatur. Peraturan daerah harusnya diatur dengan peraturan daerah, namun selama ini hanya dengan peraturan Gubernur saja," paparnya. 

Mengutip laman DPRD DKI Jakarta, peraturan  yang mengatur terkait kawasan bebas rokok memang sudah ada sebelumnya. Beberapa di antaranya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Namun, beleid-beleid tersebut dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktifitas merokok di ruang publik. Walhasil, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk kembali memperkuat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Usulan tersebut menjadi salah satu dari 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikukuhkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk menjadi prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper