Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Raperda DKI Sukses Diharmonisasi, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Kanwil Kemkumham DKI Jakarta sukses melakukan harmonisasi Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Kanwil Kemkumham DKI Jakarta sukses melakukan harmonisasi Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun / Kemenkumham
Kanwil Kemkumham DKI Jakarta sukses melakukan harmonisasi Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun / Kemenkumham

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perundang-Undangan (Ditjen PP) menginisiasi penyelenggaraan kegiatan Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah Serentak se-Indonesia dimana Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikutsertakan dua Raperda, yaitu Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun memimpin secara langsung Harmonisasi Raperda Rencana Umum Energi Daerah di Ruang Rapat Kakanwil didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi serta dihadiri oleh Sekwan dan JFT.

"Raperda Rencana Umum Energi Daerah yang dipimpin langsung oleh Kakanwil dinyatakan telah selesai diharmonisasi dengan beberapa catatan di antaranya, perbaikan pada Ketentuan Umum, penyelarasan penggunaan istilah dan penyesuaian dengan 10 Dimensi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan," ujar Ibnu dikutip dari laman Kemkumham, Kamis (28/7/2022).

Di waktu yang bersamaan bertempat di Aula Kanwil DKI Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun memimpin secara langsung Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di dampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran dan JFT.

Plh. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra membuka acara secara virtual, dalam sambutannya beliau menyampaikan upaya pembentukan perundang-undangan yang berkualitas salah satunya melalui Perancang perundang-undangan.

"Perancang memiliki tugas strategis untuk mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Dhahana.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ronald Lumbuun menyatakan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok telah selesai dibahas seluruh konsepsi pasal per pasalnya.

"Kedua Raperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan pleno dan dikeluarkan surat selesai harmonisasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper