Polemik Formula E
Penyelenggaraan Formula E memang menimbulkan berbagai polemik. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus membayarkan sisa biaya komitmen (commitment fee) sebesar GBP 5 juta atau setara dengan Rp90,7 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK yang diterbitkan pada 27 Mei 2022.
BPK mengungkapkan bahwa dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E Jakarta pada 2019, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO. Adapun renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru antara keduanya.
"Formula E akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dengan total commitment fee adalah GBP36 juta (Rp653 miliar). Telah dilakukan pembayaran sebesar GBP31 juta (Rp560 miliar) dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar GBP5 juta (Rp90,7 miliar)," tulis laporan BPK dikutip Bisnis.
BPK melanjutkan bahwa sisa kewajiban biaya komitmen tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan pihaknya masih menelusuri dugaan korupsi Formula E. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto berharap agar penyelidikan perkara ini dapat segera selesai.
"Saya akan konsisten Formula E masih lidik, kami enggak berani menjawab. doakan saja cepet selesai lah, selesainya bagaimana? selesainya yang terbaik. kan gitu," kata Karyoto kepada wartawan, pada Kamis (4/8/2022).
Saat ditanya soal tidak ditemukannya kerugian negara dalam kasus ini, Karyoto tak menjawab secara gamblang. Dia hanya menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Penyelidikan masih berjalan," katanya.
Sekadar informasi, Gubernur Anies Baswedan sudah melakukan pembayaran komitmen atau commitment fee atas ajang Formula E di Ibu Kota selama tiga tahun menggunakan APBD. Namun KPK menyebut, bahwa anggaran daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.
“Dari Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui konferensi pers virtual.
Alex menjelaskan bahwa PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sebagai penyelenggara harus menggunakan skema business to business (B2B), bukan dengan anggaran APBN.
“Itu sudah ada sebutan informasi itu yang dari Kemendagri ketika diminta masukkan oleh Pemprov DKI,” jelasnya.