Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan, Jamaludin menyoroti soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bakal berkurang setelah Jakarta tidak lagi jadi Ibu Kota. Hal tersebut diungkapkan pada rapat perdana Pansus Jakarta pasca-IKN, Senin (15/8/2022).
"Kita akan mengalami koreksi besar dalam hal APBD. APBD sekarang Rp82,47 triliun. Setelah tidak menjadi Ibu Kota pasti koreksinya besar," kata Jamaludin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).
Tidak hanya sampai di situ, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Golkar tersebut juga menjelaskan bahwa jumlah anggota legislatif di DKI Jakarta dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tentunya akan berkurang usai Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota.
"Karena kekhususan kita sebagai DPRD, yang harusnya 80-an anggota DPRD, tapi karena kita Ibu Kota menjadi 106. Hal yang terjadi juga pada jumlah pegawai di Pemda di DKI, jadi siap enggak?" papar Jamaludin.
Jamaludin menegaskan bahwa ketika tidak menjadi Ibu Kota, pasti terjadi perampingan besar-besaran. Dia pun meminta agar aparatur Pemprov DKI Jakarta harus siap dengan kondisi tersebut.
"Ke mana ini orang-orang ini mau disalurkan, apakah dipindahkan ke Ibu Kota yang baru atau tidak. Ini tentunya akan menjadi sebuah bahan pertanyaan ketika APBD enggak ada, gajinya pakai apa," paparnya.
Jamaludin juga mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) juga akan berkurang pasca perpindahan Ibu Kota. Dia pun meminta agar Pemprov DKI memikirkan soal sumber pendanaan lain untuk membangun Jakarta.
"Saya minta Pemda DKI itu semuanya prepare, menyiapkan diri baik secara internal maupun eksternal. Jadi jangan sampai terkaget-kaget Pak, ketika pindah Ibu Kota APBD drop [turun], itu yang saya minta dipersiapkan," paparnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menyepakati pembentukan Pansus Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengungkapkan bahwa Pansus tersebut diperlukan untuk mematangkan pendalaman-pendalaman setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibukota.
“Seperti apa (Jakarta) setelah IKN harus terencana. Makanya dibentuklah Pansus untuk merumuskan hasilnya rekomendasi apa,” katanya melalui siaran pers yang dikutip, Kamis (12/5/2022).