Bisnis.com, JAKARTA-- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sorotan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa gaji PNS di DKI bisa mencapai Rp12-18 juta untuk fresh graduate.
. Hal tersebut diungkap olehnya dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 Agustus silam.
"Untuk masuk di Jakarta, fresh graduate S1 itu rangenya Rp12-18 juta per bulan, yang mereka dapatkan itu sangat kompetitif dengan private sector," kata Anies dikutip dari laman YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Lalu benarkah gaji fresh graduate S1 di kalangan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp12-18 juta?
Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun golongan terendah yakni Golongan 1A atau lulusan SD dan SMP mendapatkan Rp1.560.800-Rp2.335.800. Kemudian gaji PNS golongan tertinggi mencapai Rp3.593.100-Rp5.901.200 untuk lulusan S1 sampai S3.
Baca Juga
Adapun rincian gaji pokok bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS yakni:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: R 2.399.200 - Rp3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp5.901.200
Tidak hanya sampai disitu, PNS Pemprov DKI Jakarta juga mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan tersebut membuat pendapatan PNS Pemprov DKI Jakarta bisa mencapai angka belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Berikut rincian tunjangan untuk PNS Pemprov DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
Teknis Ahli: Rp19.710.000
Teknis Terampil: Rp17.370.000
Administrasi Ahli: Rp15.300.000
Administrasi Terampil: Rp13.500.000 Operasional Ahli: Rp11.610.000
Operasional Terampil: Rp9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
Calon PNS: Rp4.860.000
Kemudian berikut besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp33.030.000
Keahlian Madya: Rp28.710.000
Keahlian Muda: Rp23.850.000
Keahlian Pertama: Rp19.620.000
Berikut besaran tunjangan bagi PNS Pemrov DKI Jakarta yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp31.770.000
Keahlian Madya: Rp26.550.000
Keahlian Muda: Rp23.580.000
Keahlian Pertama: Rp18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000 Keterampilan Mahir: Rp17.190.000 Keterampilan Terampil: Rp16.560.000 Keterampilan Pemula: Rp12.960.000