Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan baru terkait dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) selama bulan Ramadan 2022.
Ketentuan tersebut diatur dalam SE No. e-0004/2022 tentang jam kerja PNS dan Non PNS Selama Bulan Suci Ramadan 2022 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam beleid tersebut, ketentuan jam kerja berlaku sama baik bagi ASN maupun bukan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Berikut ketentuan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 2022:
Jam Kerja ASN dan Bukan ASN
- Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
- Jumat pukul 08.00 - 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Jam Kerja ASN dan Bukan ASN di Satuan Perguruan Tinggi
- Senin - Kamis pukul 06.30 - 13.30 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
- Jumat pukul 06.30 - 13.45 WIB. Waktu istirahat pukul 11.45 - 12.30 WIB.
Jam Kerja ASN dan Bukan ASN di Satuan Perguruan Tinggi yang melaksanakan kegiatan pada siang/petang hari
- Senin - Kamis pukul 09.00 - 16.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
- Jumat pukul 09.00 - 16.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.45 - 12.30 WIB.
Namun demikian, bagi ASN maupun bukan ASN yang bekerja mengikuti aturan shift, tetap mengikuti jadwal masing-masing.