Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) turut mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus Formula E Jakarta. Dia mempertanyakan adakah politisasi dan pemufakatan jahat dalam pemanggilan tersebut.
Dia menilai, bahwa gelaran mobil balap listrik tersebut sudah dipolitisasi sejak awal. Selain itu, menurutnya, tahun ini sudah mendekati tahun politik yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Anggota parlemen PSI dan PDIP dari DPRD DKI Jakarta secara intensif, terus menerus, melakukan 'politicking dan provokasi' untuk mempolitisasi salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta [Formula E] yang ditujukan justru untuk kepentingan pemerintah dan warga Jakarta. Kendati program itu sudah disetujui oleh mayoritas anggota parlemen DKI Jakarta," kata BW dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/9/2022).
Kendati demikian, dia menghormati kewenangan penyelidik KPK dalam pemanggilan Anies Baswedan. Menurutnya penyelidik memiliki otoritas untuk memanggil seseorang, termasuk Gubernur DKI Jakarta itu.
"Untuk didengar keterangannya guna memastikan, apakah ada kasus berkaitan atas 'hajatan' Internasional yang begitu sukses dan mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari publik maupun dunia internasional [Formula E]," imbuhnya.
BW juga mengapresiasi sikap Anies Baswedan yang telah merespons pemanggilan KPK dengan menghadiri undangan tersebut. Namun dia juga memiliki pertanyaan besar paska pemberian keterangan Anies Baswedan atas pemangilan KPK.
Baca Juga
"Apakah pimpinan KPK akan tunduk pada hasil dan kesimpulan penyelidikan serta tidak mencari-cari alasan dan memaksakan kehendaknya untuk mentersangkakan Anies Baswedan?" katanya.
Dia pun berharap keterangan Anies Baswedan dapat memberikan penerangan terkait penyelidikan Formula E Jakarta. Dia juga berharap pemanggilan tersebut bukan merupakan permufakatan jahat untuk menjadi Anies Baswedan tersangka.
"Semoga yang terbaik yang akan terjadi dan kita ditunjukkan suatu proses penegakan hukum yang autentik karena mengabdi pada kepentingan daulat hukum yang berpijak pada kepastian dan keadilan, bukan “brutalitas” penegakan hukum karena melakukan permufakatan jahat melalui kriminalisasi yang bersifat grand political corruption ditahun politik serta berbasis pada afiliasi dan kepentingan politik sesaat dan sesat," pungkasnya.