Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan bahwa Anies Baswedan masih bisa membuat kebijakan strategis selama masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober mendatang.
"Sesuai aturan boleh sampai 16 Oktober 2022 ini [membuat kebijakan strategis]. Enggak ada aturannya yang melarang itu," kata Ujang kepada Bisnis, Jumat (16/9/2022).
Ujang menyebut, bahwa pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hanya mengingatkan atau sifatnya usulan. Pasalnya, berdasarkan undang-undang tidak ada yang melarang hal tersebut.
"Anies berhak melakukan dan berhak membuat kebijakan yang strategis misalnya merotasi pejabat walaupun kepemimpinannya satu bulan, ya itu bebas saja. Kita kan mengikuti hukum yang ada karena hukum tidak melarang, ya boleh," katanya.
Sebelumnya, Prasetyo menyebut bahwa tidak etis apabila Anies melakukan kebijakan strategis, termasuk mengangkat pejabat dan kepala perangkat daerah jelang lengser. Menurutnya kewenangan tersebut seharusnya dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang terpilih nanti.
"Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai UU [Undang-undang] tidak. Tapi kan secara etis diserahkan lah kepada Pj," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2022).
Baca Juga
Menurut Prasetyo hal tersebut demi menghindari kepentingan politik. Terlebih dirinya sempat menemukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermasalah dilantik.
"Seperti itu kan enggak bagus, masih ada ASN [Aparatur Sipil Negara] yang baik bisa menempati posisi itu," katanya.
Di sisi lain, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 234 ayat 4 mengatakan proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam UU terkait aparatur sipil negara.
Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai pasal 235 ayat 1 UU tersebut. Namun, gubernur atau wakil gubernur dilarang untuk melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.