Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan bahwa pihaknya memiliki tiga stategi untuk mengendalikan pencemaran udara saat ini.
"Pertama, tata kelola [pengendalian pencemaran udara], kemudian strategi pengurangan emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak. Dan itu totalnya ada 75 rencana aksi, dari 75 itu ada detailnya," kata Asep ditemui di Balai Kota DKI, Senin (19/9/2022).
Pada hari ini, Pemprov melalui DLH juga mengundang perwakilan berbagai elemen pemerintahan, lembaga nonpemerintah, akademisi dan masyarakat umum untuk berkolaborasi dalam menyusun SPPU. Sehingga diharapkan Pemprov DKI mendapatkan masukan untuk penyusunan Pergub.
Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa Pergub tersebut untuk menjawab gugatan citizen law suit (CLS) yang menuntut Anies Baswedan memperbarui Pergub terkait pengendalian pencemaran udara.
"Pertama adalah DKI diminta untuk membuka semua data kualitas udara dan yang selanjutnya adalah diminta untuk menyusun strategi pengendalian udara. Nah inilah yang kemudian kita tindaklanjuti yang memang keputusan pengadilan saat itu dan mudah-mudahan ini juga membawa dampak baik bagi kualitas udara ke depannya," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Baca Juga
Hal tersebut sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta sepemahaman dengan para penggugat. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengendalikan kualitas udara.
"Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (19/9/2021).