Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling pada Selasa (20/9/2022).
Layanan ini akan tersebar di empat titik wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, serta Jakarta Pusat.
Adapun, Layanan SIM Keliling akan membantu serta mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan yang dimilikinya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu terdapat biaya tambahan untuk kesehatan sebesar Rp20.000-Rp25.000.
Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling akan mulai beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, untuk keperluan administratif, masyarakat diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta dengan fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng dan Ballroom Dhanapala Kementerian Keuangan