Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Wagub mengatakan bahwa saat ini pihaknya mulai mengadakan bus listrik untuk transportasi umum TransJakarta sehingga masih sejalan dengan arahan Kepala Negara.
"Kita punya niat baik, komitmen yang kuat untuk pengadaan mobil listrik, apa lagi pak Presiden sudah mengeluarkan Inpres [Instruksi Presiden]," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/9/2022) malam.
Riza menambahkan bahwa Pemprov DKI akan menyiapkan sekitar 100 unit kendaraan listrik untuk dinas. Namun, dia tidak memerinci waktu pasti realisasi rencana tersebut.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga
Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Kepala Negara dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT). Sehingga, Pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Dia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM.
"Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih," katanya.
Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.