Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Klaim Perluasan Daratan Besutan Anies Berbeda dengan Reklamasi

Perluasan daratan yang dimaksud dalam Pergub RDTR terbitan Anies menitikberatkan pada pemanfaatan bukan penimbunan air dengan tanah/pasir.
Pemprov DKI Klaim Perluasan Daratan Besutan Anies Berbeda dengan Reklamasi. Pulau Tidung di Kepulauan Seribu. /Sudin Parekraf Kepulauan Seribu
Pemprov DKI Klaim Perluasan Daratan Besutan Anies Berbeda dengan Reklamasi. Pulau Tidung di Kepulauan Seribu. /Sudin Parekraf Kepulauan Seribu

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kadis CKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan bahwa perluasan daratan yang rencananya dilakukan di Kepulauan Seribu, berbeda dengan reklamasi.

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau melalui perluasan daratan di Kepulauan Seribu. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak, jadi soal pemanfaatan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menurut Heru, pemanfaatan tidak berarti harus menguruk laut untuk daratan. Dia mencontohkan pemanfaatan daratan melalui rumah-rumah nelayan di atas air.

"Pengembangan di daratnya Pulau Seribu kan terbatas, enggak mungkin kalau itu dibangun malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya," imbuh Heru.

Diketahui, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang.

Pemanfaatan daratan Pulau tersebut dilakukan untuk kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan prasarana umum.

Selain itu, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 juga mengatur beberapa syarat perluasan daratan tersebut, di antaranya berada di antara garis air laut terendah sampai batas tubir karang. Selain itu, pemanfaatan dilakukan pada dasar terumbu karang yang sudah rusak atau mati.

Beleid itu juga meminta pengelola untuk memperhatikan, menjaga, dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral. Selain itu, bangunan panggung menggunakan struktur ringan seperti kayu atau yang setara dan bangunan menggunakan pondasi hingga tanah keras.

Di sisi lain, area pemanfaatan dua atau lebih pulau berdampingan dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah. Selain itu ketinggian bangunan paling tinggi 12 meter dari permukaan air laut.

Bangunan tidak permanen dengan ketinggian peil lantai dasar untuk bangunan di atas permukaan air laut paling sedikit 2 meter dari pasang laut tertinggi. Bangunan juga wajib didirikan paling sedikit 12 meter di belakang batas tubir karang.

Pengelola juga wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah, air minum, pengolahan air limbah dan infrastruktur lainnya secara mandiri yang dihubungkan ke daratan pulau untuk diolah, disertai dengan rekayasa peletakan agar terkamuflase. Pergub Nomor 31 Tahun 2022 menambahkan limbah cair atau lumpur dan sampah tidak diperbolehkan dibuang langsung ke laut dan perairan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper