Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Izinkan Perluasan Daratan di Kepulauan Seribu, Ini Aturan Lengkapnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau melalui perluasan daratan di Kepulauan Seribu melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR
Anies Izinkan Reklamasi di Kepulauan Seribu, Ini Aturan Lengkapnya / Bisnis - Pernita Hestin
Anies Izinkan Reklamasi di Kepulauan Seribu, Ini Aturan Lengkapnya / Bisnis - Pernita Hestin

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau melalui perluasan daratan di Kepulauan Seribu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 165 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," bunyi peraturan tersebut dikutip Kamis (22/9/2022).

Adapun pemanfaatan daratan Pulau tersebut untuk kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian, dan prasarana umum.

"Kemudian memperhatikan, menjaga, dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral," imbuh Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tersebut.

Di sisi lain, area pemanfaatan dua atau lebih pulau berdampingan dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah. Selain itu ketinggian bangunan paling tinggi 12 meter dari permukaan air laut.

"Bangunan tidak permanen dengan ketinggian peil lantai dasar untuk bangunan di atas permukaan air laut paling sedikit 2 meter dari pasang laut tertinggi. Bangunan didirikan paling sedikit 12 meter di belakang batas tubir karang," bunyi peraturan tersebut.

Pengelola juga wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah, air minum, pengolahan air limbah dan infrastruktur lainnya secara mandiri yang dihubungkan ke daratan pulau untuk diolah, disertai dengan rekayasa peletakan agar terkamuflase.

Pergub Nomor 31 Tahun 2022 menambahkan, "Limbah cair atau lumpur dan sampah tidak diperbolehkan dibuang langsung ke laut dan perairan lainnya."

Adapun, perluasan daratan yang dimaksud dalam pergub ini diklaim berbeda dengan reklamasi. Pasalnya, yang ditekankan adalah pemanfaatan daerah di sekitar pulau bukan melalui proses penimbunan pasir/tanah.

Reklamasi Jadi Solusi, Jika...

Fungsi desentralisasi Jakarta disinyalir menjadi sumber permasalahan dari ketersediaan lahan dan pembangunan yang terus terjadi saat ini.

Bagi sebagian masyarakat, reklamasi dinilai merupakan cara yang tepat untuk menuai masalah tersebut, tetapi tak sedikit juga yang masih menganggap reklamasi sebagai sumber masalah baru, misalnya terhadap para nelayan.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bidang Profesi Hendricus Andy Simarmata mengatakan bahwa reklamasi dapat menjadi pilihan terakhir jika desentralisasi benar-benar tidak dapat diurai lagi. Menurutnya, Jakarta seperti 'gula' bagi para investor.

"Gula itu pengandaian untuk pusat pendidikan, fasilitas, dan pemerintahan. Jika pemerintah dapat membaginya ke daerah lain di luar Jakarta seperti pelabuhan ke Cirebon pasti akan menarik bagi investor," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.     

Hendricus mengatakan jika pemerintah mampu melakukan sebaran dari fungsi sentralisasi Jakarta tersebut, persoalan ketersediaan lahan dan bangunan juga akan terurai. Namun, jika hal tersebut mustahil reklamasi merupakan pilihan terakhir.

Adapun, investor atau pengembang memiliki visi yang besar dalam mendaratkan lautan. Reklamasi juga bukan hal baru di Indonesia.

Reklamasi pertama kali terjadi pada zaman Presiden Soeharto pada 1995. Sejak saat itu pemerintah mencatatkan akan ada 17 pulau di Jakarta yang bersiap untuk didaratkan dan juga 17 kabupaten/kota di luar Jakarta yang juga akan melakukan reklamasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper