Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buang Sampah Sembarangan di CFD Kena Denda, Dipantau Pakai Drone

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menggunakan drone di Hari Bebas Kendaraan BermotorJalan Sudirman-Thamrin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan (Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan (Foto: Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menggunakan drone di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022). Operasi tersebut untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kita menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000,” kata Asep melalui keterangannya, Minggu (6/11/2022).

Asep menambahkan ada pula warga yang dijatuhi sanksi sosial dengan melakukan pemungutan sampah di lokasi. Adapun Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di tujuh lokasi yakni Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.

“Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan. Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta [Heru Budi Hartono],” lanjut Asep.

Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan OTT tersebut menggunakan dasar hukum Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di mana berbunyi bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper