Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta melakukan demonstrasi di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen.
“UMP harus naik 13 persen, jangan kebiri upah buruh,” kata orator di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Selain upah, mereka juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dalih resesi global pada 2023, termasuk menolak omnibus law yang cenderung merugikan buruh.
Lebih lanjut, Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta Winarso menilai tuntutan kenaikan UMP sebesar 13 persen bukan tanpa alasan. Alasannya adalah pertumbuhan ekonomi pada bulan Januari-Desember mencapai 4,9 persen atau sesuai dengan prediksi Litbang Partai Buruh.
Sementara itu, Winarso menyebutkan daya beli buruh turun sebesar 30 persen akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Di sisi lain, harga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.
Baca Juga
Daftar lima tuntutan buruh dalam aksi hari ini, Kamis (10/11/2022):
- Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023
- Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi
- Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen
- Tolak Omnibus Law
- Tolak PHK dengan ancaman resesi global