Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14.447 Miras Hasil Sitaan, Terbanyak di Jakarta Selatan

Satpol PP Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 14.447 minuman keras (miras) hasil sitaan selama tahun 2021 di Silang Monas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 14.447 minuman keras (miras) hasil sitaan selama tahun 2021 di Silang Monas Sisi Tenggara, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). /Istimewa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 14.447 minuman keras (miras) hasil sitaan selama tahun 2021 di Silang Monas Sisi Tenggara, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 14.447 minuman keras (miras) hasil sitaan selama tahun 2021 di Silang Monas Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). 

Miras tersebut merupakan hasil operasi dari tempat-tempat penjualan ilegal atau pedagang minuman beralkohol ilegal, serta minuman beralkohol oplosan.

"Hari ini Pemprov DKI bersama polda, pengadilan negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI beberapa waktu yang lalu melakukan operasi penertiban miras. Dan hari ini, sebanyak 14.447 botol telah dimusnakan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Jumat (18/11/2022). 

Heru mengungkap, pihaknya berterimakasih kepada jajaran polda, kodam, dan pengadilan negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin.

Dia pun berharap kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. 

“Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta, serta melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian,” lanjut Heru. 

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin mengatakan Pemprov DKI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan warganya. Termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta. 

Dia menegaskan, bahwa pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Adapun, dasar hukum pemusnahan miras tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 disebutkan, bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu ada, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Serta, Surat Penyitaan dan Penetapan dari 5 (lima) Pengadilan Negeri.

Berikut ini rincian hasil operasi penertiban dari masing-masing wilayah: 

  1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol
  2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat : 1.153 botol
  3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol
  4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol
  5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol
  6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 2.385 botol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper