Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B Hasbiallah Ilyas mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas kasus Holywings.
Pemprov DKI diketahui mencabut izin usaha Holywings karena alasan tidak memiliki izin menjual minuman di tempat tersebut. Padahal tempat hiburan malam itu sudah berdiri di Jakarta sejak tahun 2014.
"Ini sebenarnya bukan kesalahan Holywings sepenuhnya," kata Hasbi dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Hasbi meyakini kasus Holywings hanya sebagian kecil di DKI Jakarta saja. Menurutnya bila ditelusuri lebih jauh kemungkinan masih banyak tempat hiburan yang tidak memenuhi perizinan.
"Ini sebenrnya kesalahan awalnya, betul Holywings salah. Tapi penyebabnya itu ada, karena Dinas Pariwisata (Disparekraf DKI Jakarta) menutup mata. Saya yakin tuh hampir lebih dari 50 persen izin-izin mereka tidak esuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.
Dia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemprov DKI Jakarta lebih berhati-hati apabila ke depannya Holywings beroperasi dengan nama lain.
Baca Juga
"Hari ini ditutup, mungkin besok dia bakal buka lagi, pasti diakalin. Namanya akan diubah lagi, kecolongan lagi kecolongan lagi, jangan sampai kejadian holywings-holywings berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran di 12 outlet Holywings hingga izin usahanya dicabut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyebutkan, beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya.