Bisnis.com, JAKARTA— Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah gaji atau honorarium tenaga ahli non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di era Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1155 Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, satuan biaya honorarium tenaga ahli non pegawai ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubenur Tenaga analis kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur mencapai Rp19.650.000 dan Tenaga Penunjang Kegiatan/Wakil Gubernur mencapai Rp.9.400.000. Sehingga totalnya mencapai Rp29,05 juta.
“Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai aman dimaksud dalam diktum Kesatu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Kepgub tersebut, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Anggaran tersebut diketahui untuk mendanai tenaga ahli yang bertugas untuk menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja Gubernur serta Wakil Gubernur.
Sementara itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menetapkan upah tenaga ahli sebesar Rp8,2 juta per bulan melalui Kepgub 1214 Tahun 2019.
"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," tulis Kepgub yang diputuskan Anies Baswedan pada 31 Juli 2019.