Bisnis.com, JAKARTA— Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan pengangkatan Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata sudah sesuai ketentuan.
Heru kemudian merujuk kepada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI.
Posisinya sebagai Sekretasi Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digantikan oleh Uus Uswanto.
“Jadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2022, maka Marullah menjabat Deputi,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).
Menurutnya Marullah disiapkan untuk tugas yang lebih besar untuk membantunya. Termasuk untuk kegiatan Keketuaan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) pada 2023
“Salah satu tugas tambahan untuk pak Deputi bisa bersama sama saya untuk bisa mempersiapkan satu, yaitu tadi sebagai Ketuaan Keketuaan ASEAN 2023. Berkenan nanti pak Deputi bisa memimpin rapat di 2023 tapi bergantian dengan saya utk koordinasi dengan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Baca Juga
Beberapa hal yang harus dipersiapkan menurut Heru tidak sedikit. Termasuk untuk sarana prasarana, tempat pertemuan bilateral, tempat kegiatan wisata, hingga agenda gala dinner.
“Nah itu sesuatu yang harus kita pikirkan secara detil. Maka kalau saya didampingi pak Deputi [Marullah], didampingi pak Sekda [Uus Kuswanto] dan seluruh jajaran yang ada di sini, kita bisa menyelesaikan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Heru kemudian meminta Marullah untuk membantunya dalam persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2023. Dia pun meminta agar Marullah bekerja dengan baik dan mengoptimalkan waktu yang tersisa.
“Saya yakin pak Marullah deputi bisa makin gesit dan leluasa. Januari [sampai] April sangat sibuk makan bapak-bapak di sini kita harus gesit ditambah tugas-tugas kita,” tandasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132A Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Pj Gubernur dilarang melakukan mutasi pegawa, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Beleid itu juga melarang Pj Gubernur membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara, pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Adapun Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.